Berkas Dul Hari Ini Diserahkan ke Kejaksaan
Senin, 11 November 2013 11:03 WIB
Share
JAKARTA (Pos Kota) - Dinyatakan lengkap, berkas pemeriksaan AQJ alias Dul, 13, tersangka kecelakaan maut Tol Jagowati hari ini rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Siang ini akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta," ujar Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, , Senin (11/11). Diharapkan, berkas pemeriksaan putra bungsu musisi Ahmad Dhani ini diterima oleh Kejaksaan dan secepatnya disidangkan. Sebelumnya tersangka Dul dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dul kecelakaan awal September 2013 dinihari lalu. Saat itu, ia mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, ditemani kawannya Noval. Dalam peristiwa itu 7 orang meninggal 8 orang lainnya termasuk Dul dan Noval mengalami luka berat. (Yahya)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -