ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Agung menangkap seorang dokter yang juga profesor sekaligus menjabat Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fak. Kedokteran Unsri, Sabtu malam, pukul 20.45,di Desa Lunge RT 02/07, Temanggung, Jateng. Menurut Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, tersangka Prof. Dr. M. Hatta Anshori, SpOG (K) berstatus daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait perkara tindak pidana korupsi di Fakultas Kedokteran Unsri periode 2006 - 2008. "Namun saat akan dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), 2013. Dia justru melarikan diri. Sampai, akhirnya, Sabtu malam berhasil ditangkap oleh Satgas Kejagung bekerjasama dengan Kejari Temanggung dan Kejari Palembang," ungkap Untung di Jakarta. Putusan MA mempidana selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Sekaligus menguatkan putusan PN Palembang, 6 September 2010 nomor 72/Pid.B/2010/PN.PLG. Sedangkan untuk terpidana lainnya, Prof.dr.H. Zarkasih Anwar S.pA telah dieksekusi pada, 10 Januari 2013 yang lalu oleh Kejari Palembang. Kasusnya, penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) program pendidikan doktor spesialis di fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) dengan rekannya Prof.dr.H. Zarkasih Anwar S.pA korupsi periode 2006 sampai 2008. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp. 2.547.160.850,00. (ahí)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT