ADVERTISEMENT

Dokter Yang Juga Profesor Ditangkap Kejaksaan

Minggu, 10 November 2013 16:27 WIB

Share
Dokter Yang Juga Profesor Ditangkap Kejaksaan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Agung menangkap seorang dokter yang juga profesor sekaligus menjabat Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fak. Kedokteran Unsri, Sabtu malam, pukul 20.45,di Desa Lunge RT 02/07, Temanggung, Jateng. Menurut Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, tersangka Prof. Dr. M. Hatta Anshori, SpOG (K) berstatus daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait perkara tindak pidana korupsi di Fakultas Kedokteran Unsri periode 2006 - 2008. "Namun saat akan dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), 2013. Dia justru melarikan diri. Sampai, akhirnya, Sabtu malam berhasil ditangkap oleh Satgas Kejagung bekerjasama dengan Kejari Temanggung dan Kejari Palembang," ungkap Untung di Jakarta. Putusan MA mempidana selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Sekaligus menguatkan putusan PN Palembang, 6 September 2010 nomor 72/Pid.B/2010/PN.PLG. Sedangkan untuk terpidana lainnya, Prof.dr.H. Zarkasih Anwar S.pA telah dieksekusi pada, 10 Januari 2013 yang lalu oleh Kejari Palembang. Kasusnya, penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) program pendidikan doktor spesialis di fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) dengan rekannya Prof.dr.H. Zarkasih Anwar S.pA korupsi periode 2006 sampai 2008. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp. 2.547.160.850,00. (ahí)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT