ADVERTISEMENT

Polda Jabar Sita 600 Mobil Hasil Kejahatan

Jumat, 1 November 2013 19:35 WIB

Share
Polda Jabar Sita 600 Mobil Hasil Kejahatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG (Pos Kota) - Polda Jabar berubah menjadi showroom. Sebanyak 600 mobil hasil kejahatan penipuan dan penggelapan yang diotaki pasangan suami isteri berhasil diamankan dan kini berjejer di Mapolda Jabar. Mobil Sitaan Polda Jabar02-330Para tersangka yang ditahan - foto: Dono. Dalam kasus ini Ditreskrimum Polda menahan suami  Deni, alias DS dan isterinya AI, alias Aisyah, serta lima kaki tanganya. “Tersangka ditangkap di kantornya di Jalan Soekarno-Hatta Bandung,“ kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Jumat (1/11). Mobil Sitaan Polda Jabar01-475 Dari 600 unit, baru 300 mobil yang diamankan. Martin menambahkan, setelah kantor sindikat ini digerebek, sebulan lalu, polisi yang menangani kasus penipuan ini berhasil mengamankan ratusan mobil. Totalnya mobil mencapai  600 mobil, sedang yang berhasil diamankan baru  300 kendaraan. Modus yang dilakukan sindikat ini, demikian Martian, memanfaatkan bendera perusahannya  PT Keyko dan Deni  sebagai Direktur perusahaan. Perusahaan ini merental kendaraan dari berbagai rental kemudian dikontrakan ke berbagai perusahaan dan hasilnya dipergunakan sendiri. Ketika tersangka Deni alias DS dan isterinya AI alias Aisyah,  terbelit utang hampir 9 miliar ke para rental, kendaraan itu pun digadaikan ke berbagai perusahaan di luar Bandung. "Kami masih melacak 300 kendaraan lainya karena  keberadaannya tidak jelas dan tersangka belum buka mulut,“. Ditambahkan, tersangka meminjam mobil ke tempat rental resmi dan per orangan. Awalnya bisa menyewa 10 mobil. Kemudian  menyewa lagi 20 mobil.  Untuk meyakinkan korban, tersangka membayar langsung uang penyewaan. “Lambat laun mobil dan STNK milik rental  digadaikan, dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah,“ katanya. Buntut dari kasus ini tersangka dijerat  Pasal 378 junto Pasal 372 KUH Pidana perihal Penipuan atau Penggelapan. (Dono/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT