ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
MEDAN (Pos Kota) - Rumah di Jalan Karya Ujung, Gang Mawar, Medan, yang dijadikan sebagai home industry pembuatan pil ekstasi digrebek aparat Polsek Medan Barat, Selasa (22/10). Dalam penggrebekan itu petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik yang berisikan tepung warna hijau tua yang bercampur air sabu, caffein, distro, kecubung, panadol, satu set alat pembuat obat dan juga pemilik rumah bernama Hendra Syahputra. Awalnya petugas mendapat laporan warga yang mencurigai keberadaan rumah tersebut. Lalu, sejumlah polisi meluncur ke lokasi dan melakukan penggrebekan. "Terungkap kasus ini berkat bantuan masyarakat .Petugas menemukan barang bukti itu di lantai dua," kata Wakapolsek Medan Barat AKP Kosim. Menurut Wakapolsek, tersangka sudah dua bulan menjalankan bisnis tersebut. Setelah pil berhasil dicetak kemudian diedarkan di sejumlah wilayah Kota Medan. Setiap harinya tersangka dapat mencetak 20 sampai 30 butir. (samosir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT