ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SURABAYA (Pos Kota) - Subdit II Narkoba Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti 10 paket ganja kering siap edar dengan berat masing-masing antara 1,30 kg sampai 1,50 kg sehingga berat total mencapai 10,35 kilogram. Barang haram tersebut disita polisi dari tangan Muhammad Fakin bin Muhammad Sofwan,22, warga Rawagabus Post RT03 RW07 Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Kerawang Timur Kabupaten Karawang. Direktur Narkoba Polda Jatim, Kombes Andi Loedianto menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (1/10) pukul 22.00 WIB, di Jalan Jagir Wonokromo depan Mangga Dua Surabaya. “Berdasarkan informasi yang kami terima, di Surabaya ada pengedar narkoba dan juga bertugas sebagai kurir para bandar besar. Pria tersebut adalah pengedar ganja skala besar, “ ujar Andy, Sabtu(5/10). Polisi pun, lanjut Andy, melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi yang sudah mendapat nomor kontak tersangka.Proses penjebakan pun dirancang. Hasilnya, ketika polisi memesan ganja 1 kilo dengan harga Rp5 juta, tersangka menyanggupinya. “Begitu tersangka kami bekuk, kami mendapati narkoba yang dipesan. Dari hasil pengembangan, kami mendapatkan sembilan bungkus narkoba jenis ganja yang dikemas menyerupai batu bata dengan berat antara 1,30 kg hingga 1,50 kg per bijinya di tempat kosnya di Jalan Raya Kedung Asem No.4 Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Surabaya, “ ungkapnya.(nurqomar/yo) Foto Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT