ADVERTISEMENT

Polda Jatim Sita 10,3 Kg Ganja Dari Bandar Besar

Sabtu, 5 Oktober 2013 12:45 WIB

Share
Polda Jatim Sita 10,3 Kg Ganja Dari Bandar Besar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SURABAYA (Pos Kota) - Subdit  II Narkoba Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti 10 paket ganja kering siap edar dengan berat masing-masing antara 1,30 kg sampai 1,50 kg sehingga berat total mencapai 10,35 kilogram. Barang haram tersebut disita polisi dari tangan Muhammad Fakin bin Muhammad Sofwan,22, warga Rawagabus Post RT03 RW07 Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Kerawang Timur Kabupaten Karawang. Direktur Narkoba Polda Jatim, Kombes Andi Loedianto menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (1/10) pukul 22.00 WIB, di Jalan Jagir Wonokromo depan Mangga Dua Surabaya. “Berdasarkan informasi yang kami terima, di Surabaya ada pengedar narkoba dan juga bertugas sebagai kurir para bandar besar. Pria tersebut adalah pengedar ganja skala besar, “ ujar Andy, Sabtu(5/10). Polisi pun, lanjut Andy, melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi yang sudah mendapat nomor kontak tersangka.Proses penjebakan pun dirancang. Hasilnya, ketika polisi memesan ganja 1 kilo dengan harga Rp5 juta, tersangka menyanggupinya. “Begitu tersangka kami bekuk, kami mendapati narkoba yang dipesan. Dari hasil pengembangan, kami mendapatkan sembilan bungkus narkoba jenis ganja yang dikemas menyerupai batu bata dengan berat antara 1,30 kg hingga 1,50 kg per bijinya di tempat kosnya di Jalan Raya Kedung Asem No.4 Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Surabaya, “ ungkapnya.(nurqomar/yo) Foto Ilustrasi

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT