ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
MERAK (Pos Kota) – PT Angkutan Sungai Danau dan Pnyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak mulai Selasa (1/10), menaikkan tarif sandar kapal di dermaga Pelabuhan Merak. Tarif tarif sandar kapal naik hingga 86 persen dari Rp 65 per gross ton (GT) kini menjadi Rp 115. Artinya pengusaha akan membayar tarif sandar sebesar Rp 115 dikalikan berat kapal untuk satu jam sandar. "Kenaikan tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan biaya perawatan dermaga jika terjadi kerusakan dan sering ditabrak kapal," jelas Mario S Utomo, Humas PT ASDP Indonesia Ferry Merak dihubungi Pos Kota, Selasa (1/10). Dikatakan Mario, kenaikan tarif sandar kapal ini sudah sesuai dengan keputusan Direksi PT ASDP. Sebelum menaikan tarif, lanjut Mario, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). "Kita sudah lakukan sosialisasi kepada Gapasdap tentang kenaikan tarif sandar kapal di dermaga," terang Mario. Sementara itu, Endi Suprasetio, Kepala Otoritas Pelayanan Pelabuhan (OPP) Merak, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi tentang kenaikan tarif sandar kapal tersebut. "Informasi yang saya dapat seperti itu. Tetapi saya belum mengetahui persisnya naik berapa persen," terang Endi. (haryono
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT