ADVERTISEMENT

Nyaleg Tidak Izin Bupati, Direktur PDAM Dipecat

Kamis, 26 September 2013 13:39 WIB

Share
Nyaleg Tidak Izin Bupati, Direktur PDAM Dipecat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SURABAYA (Pos Kota)-Bupati Lumajang Jawa Timur , Sjahrazad Masdar akan segera memberhentikan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Khoirul Anwar dari jabatannya. Pasalnya, dia tidak pamitan atau memberitahukan akan maju sebagai calon legislatif ke Bupati. "Saya sudah tahu kalau dia maju nyaleg, karena tidak ijin, ya saya akan berhentikan," kata Sjaharazad Masdar pada wartawan, Kamis(26/9). Menurut dia, pemberhentian dirut PDAM sudah dalam proses adminitrasi. Sehingga, masih dilakukan kajian kapan akan diberhentikan dari dirut PDAM. "Ini masih proses," terangnya. Khoirul Anwar maju menjadi calon legislatif lewat Dapil II (Pasuruan_probolinggo) melalui Partai Demokrat dengan nomor urut 4. Majunya, dirut PDAM itu suda diketahui oleh Panwaslu Lumajang melalui laporan masyarakat. Bupati Lumajang memastikan akan memberhentikan, mengenai kapan waktunya, dia masih melihat aturan-aturan hukum. Selain itu, proses untuk mencari pengantinya, karena proses tidak semudah mutasi PNS. "Untuk mencari dirut PDAM tidak semudah yang itu, tetapi ada aturan khusus yang mengantur," pungkasnya. (nurqomar/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT