ADVERTISEMENT
Sabtu, 21 September 2013 14:01 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PANDEGLANG (Pos Kota) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kab. Pandeglang berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat peraga olah raga yang bersumber dari DAK tahun 2011 senilai Rp1,6 miliar. Total tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp622 juta itu menjadi sembilan orang. "Penetapan AA sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut," ujar Kepala Kejari Pandeglang, Sitti Ratnah, SH didampingi Kasi Pidsus, Masmudi, SH, kemarin. Dalam menangani kasus ini, kata Kajari, tersangka disangkakan pasal 2 atau 3 junto pasal 18 dan 55 ayat 1 Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dari sembilan orang yang telah berstatus tersangka, baru tiga tersangka yang sudah ditahan. Untuk tersangka AA , kami belum lakukan penahanan karena masih menunggu hasil pemeriksaan," katanya. Sementara, Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Masmudi menambahkan kerugian negara akibat kasus ini yang semula Rp500 juta, naik menjadi Rp622 juta. Jumlah kerugian itu naik berdasar LHP BPKP melakukan audit ulang. Selain itu, pihaknya juga sedang melacak aliran dana hasil korupsi melalui PPATK. "Setelah dilakukan audit ulang oleh BPKP kerugian negara menjadi Rp622 juta dari sebelumnya Rp500 juta. Kami juga akan melacak aliran dana itu melalui PPATK," ujarnya. (haryono/yo) Foto: ilustrasi
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT