ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
MEDAN (Pos Kota) - Aparat Polresta Medan mengungkap peredaran narkoba jenis shabu dengan menangkap pasangan suami isteri (pasutri) yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. "Penyidik baru menetapkan sang suami berinisial B sebagai tersangka. Sedangkan isterinya masih saksi,"kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta. Dijelaskan dia, shabu seberat 1 kilogram ditemukan petugas kemarin di tong sampah kediaman mereka di Jalan Pantai Rambung III, Mariendal, Deliserdang. Setelah mengamankan shabu senilai Rp 1 miliar tersebut, petugas menangkap pasangan suami isteri ini dari kediamannya. "Kerabat pasangan suami isteri juga turut diamankan dan masih diperiksa,"jelas Kapolres. Terungkapnya kasus ini, berawal dari pengakuan dua tersangka lainnya, RRA,32 dan TMM,32, yang ditangkap beberapa jam sebelumnya di Jalan Setiabudi, Tanjungsari, Medan. Kedua pria yang sudah ditetapkan tersangka ini diketahui polisi sebagai bandar besar shabu-shabu di Medan. Tapi nyatanya dalam penggeledahan itu, polisi hanya menemukan barang bukti 0,22 gram shabu-shabu. Temuan barang bukti yang dianggap tidak sesuai dengan informasi awal itu selanjutnya dikembangkan polisi hingga akhirnya mengetahui keberadaan sisa shabu-shabu lainnya. (samosir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT