Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui agar Tidak Terjebak!

Rabu 30 Apr 2025, 10:48 WIB
Ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Sumber: Pixabay/whoismargot)

Ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Sumber: Pixabay/whoismargot)

POSKOTA.CO.ID - Banyak sekali pinjaman online (pinjol) ilegal yang ada di Play Store maupun App Store yang membuat pengguna bingung.

Hal ini tentunya membuat banyak orang kesulitan dalam membedakan pinjol ilegal dan ilegal.

Jangan sampai Anda salah dalam menggunakan aplikasi pinjaman online.

Selain bunga yang tinggi, pinjol ilegal juga kerap kali melakukan penagihan di luar batas wajar.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Sadap Nomor HP, Begini Cara yang Harus Dilakukan!

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal merupakan pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar.

Lembaga pinjol ilegal biasanya beroperasi di luar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen.

Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bahkan tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.

Baca Juga: Galbay di Pinjol Ilegal dan Dapat Ancaman Bakal Ditagih ke Rumah? Begini Solusinya

Ciri Pinjol Ilegal

Berikut ciri pinjol ilegal:

1. Tidak Memiliki Izin Resmi dari OJK

Pastikan pinjol yang Anda gunakan memiliki izin resmi dari OJK. Anda dapat mengecek daftar pinjol resmi di website OJK.

Pasalnya, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK.

2. Meminta Data Pribadi yang Berlebihan

Pinjol ilegal kerap meminta data pribadi yang berlebihan, seperti nomor rekening, nomor kartu kredit, dan bahkan data keluarga.

Baca Juga: 3 Cara Cerdas Hindari Rayuan Pinjol Ilegal, Amankan Finansial Anda Sekarang

3. Menawarkan Bunga dan Biaya yang Sangat Tinggi

Bunga dan biaya yang tinggi biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal bahkan hingga mencapai 100 persen per tahun.

4. Proses Pencairan Dana yang Cepat dan Mudah

Pinjol ilegal biasanya menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan mudah tanpa melakukan verifikasi yang ketat.

5. Mengancam dan Mengintimidasi

Pinjol ilegal pastinya mengancam dan mengintimidasi nasabah yang terlambat membayar cicilan.

Selain tidak menggunakannya, Anda juga bisa mengatasi pinjol ilegal dengan cara berikut.

Baca Juga: Apakah Benar DC Pinjol Ilegal Bakal Nagih Nasabah di Jalan? Cek Informasi Selengkapnya

Cara Atasi Pinjol Ilegal

Berikut cara atasi pinjol ilegal:

1. Memilih pinjol Resmi yang Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

Pastikan pinjol yang Anda gunakan memiliki izin resmi dari OJK. Anda dapat mengecek daftar pinjol resmi di website OJK.

2. Membaca dan Memahami Syarat dan Ketentuan Pinjol dengan Seksama

Sebelum mengajukan pinjaman, baca dan pahami syarat dan ketentuan pinjol dengan seksama. Perhatikan besaran bunga, biaya, dan jangka waktu pinjaman.

3. Meminta Rincian Lengkap dan Jelas

Mintalah rincian lengkap dan jelas tentang bunga, biaya, dan jangka waktu pinjaman sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Pindar Legal, Simak Perbedaannya!

4. Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi

Jangan memberikan data pribadi yang berlebihan kepada pinjol.

5. Menghindari Pinjol

Pinjol resmi biasanya melakukan verifikasi yang ketat sebelum dana dicairkan.

Sekian informasi terkait ciri pinjol ilegal yang bisa Anda atas dengan cara ini.

Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda menggunakan pinjol ilegal, sebab banyaknya risiko yang akan dialami.

Berita Terkait

News Update