Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Pindar Legal, Simak Perbedaannya!

Selasa 29 Apr 2025, 17:12 WIB
Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Pindar Legal, Simak Perbedaannya! (Canva)

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Pindar Legal, Simak Perbedaannya! (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Waspada terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Untuk itu simak ciri-ciri pinjol ilegal serta ciri-ciri Pindar legal atau pinjaman darurat resmi terdaftar di OJK.

Saat ini, dalam mengajukan pinjaman online tentunya harus tetap hati-hati. Sebab, masih banyak pinjol ilegal yang bertebaran.

Baca Juga: Butuh Pindar Mudah Cair dan Bunga Ringan? Ini 5 Aplikasi Pinjaman Resmi OJK Terbaik Tahun 2025

Untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, penting bagi kamu yang akan mengajukan Pindar untuk mengetahui ciri-cirinya berikut ini.

Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak Pindar legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Baca Juga: Butuh Dana Darurat? Ini Pindar Syariah Tanpa Bunga Besar

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

  • Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  • Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  • Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  • Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  • Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Berita Terkait

News Update