3 Cara Cerdas Hindari Rayuan Pinjol Ilegal, Amankan Finansial Anda Sekarang

Selasa 29 Apr 2025, 19:37 WIB
Hindari pinjol ilegal demi keamanan finansial. (Sumber: Freepik)

Hindari pinjol ilegal demi keamanan finansial. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang semakin canggih ini, akses pinjaman onlie (pinjol) semakin mudah didapatkan.

Sayangnya, tidak semua layanan tersebut memiliki izin operasi sehingga sebagian tidak terdaftar secara resmi.

Tak sedikit masyarakat yang terjebak layanan pinjol ilegal karena kurangnya melakukan research atau menggali informasi.

Ketika sudah terjerat, pinjol ilegal kerap meresahkan dengan hadirnya bunga mencekik dan teror penagihan.

Baca Juga: Darurat Finansial? Hindari Pinjol Ilegal dengan 3 Solusi Ini

Artikel ini akan membahas cara cerdas untuk menghindari rayuan pinjol ilegal agar Anda dapat mengamankan keuangan sebelum kena risiko yang tidak diinginkan.

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal meruakan sebuah bentuk pinjaman tidak resmi yang dapat merugikan finansial seseorang.

Layanan ini beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain tidak terdaftar OJK, mereka juga tidak mengikuti aturan perlindungan konsumen yang berlaku.

Biasanya, pinjol ilegal akan memberikan pinjaman dengan bunga tinggi, denda besar, serta praktik penaghihan yang tidak wajar.

Baca Juga: Cara Cek Legalitas Pinjol dan Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Melansir dari berbagai sumber, berikut cara menghindari pinjol ilegal yang kerap memberikan rayuan kepada calon peminjam.

1. Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berita Terkait

News Update