Dalam pengakuannya, Marsudi menilai evaluasi yang dilakukan terhadap kinerjanya sangat tidak objektif, dan menambahkan bahwa prosedur yang seharusnya melibatkan Senat UP tidak diikuti dalam proses ini.
Di sisi lain, perkembangan terbaru terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan Edie Toet Hendratno menunjukkan bahwa pihak korban telah melaporkan dugaan intimidasi yang terjadi di dalam lingkungan kampus.
Pengacara korban, Amanda Mantovani dan Yansen Ohoirat, juga telah mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti) untuk mencabut gelar profesor Edie, serta haknya untuk mengajar di UP.
Baca Juga: Rektor Universitas Pancasila Dipanggil Polisi di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Kasus ini, yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan, kini telah beralih ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian, yang menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana.
Keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dengan harapan dapat membawa keadilan bagi korban.
Perubahan kepemimpinan di UP dan kemelut internal yang terjadi menambah ketegangan dalam dunia akademik, seiring dengan upaya untuk menyelesaikan kasus yang telah mencuat sejak beberapa waktu lalu.