POSKOTA.CO.ID - Membeli rumah sendiri merupakan impian banyak orang. Namun, harga properti setiap tahunnya terus mengalami peningkatan, harganya pun semakin melambung.
Adapun solusi paling populer yaitu membeli rumah dengan sistem KPR. Ini bisa menjadi solusi bagi orang yang tidak mampu membeli rumah secara tunai.
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan fasilitas kredit yang memungkinkan nasabah bisa membeli rumah, dengan cara dicicil melalui Bank.
Baca Juga: Mengapa OJK Membatasi Calon Peminjam Hanya Boleh Pinjam di Maksimal 3 Aplikasi Pinjaman Daring?
Melalui KPR, nasabah hanya perlu menyediakan uang muka atau down payment (DP), dibandingkan harus menyiapkan dana tunai yang cukup besar untuk membeli rumah.
Setelah nasabah menyiapkan dan menyerahkan uang muka atau DP, kemudian sisanya dicicil dalam jangka waktu tertentu.
KPR bisa membantu bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, namun belum memiliki dana tunai yang mencukupi.
KPR memiliki beragam jenis pinjamannya, mulai dari KPR untuk membeli rumah, KPR untuk Renovasi, KPR untuk membeli tanah, KPR untuk membeli apartemen, serta KPR untuk take over.
Baca Juga: Cara Hitung Bunga KPR untuk Perencanaan Keuangan yang Lebih Baik
Pastikan kamu memahami semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan KPR.
Pilihlah bank yang menawarkan suku bunga serta tenor yang paling menguntungkan bagi kamu.