POSKOTA.CO.ID - Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah langkah besar yang membutuhkan perencanaan matang.
Salah satu hal penting yang perlu dipahami calon peminjam adalah cara menghitung bunga KPR.
Dengan mengetahui ini, Anda bisa memperkirakan cicilan bulanan, total biaya yang harus dibayar, dan memilih jenis KPR yang sesuai dengan kemampuan finansial.
Baca Juga: Wujudkan Rumah Impian Ajukan KPR Syariah di Bank BSI, Lihat Caranya
Apa Itu Bunga KPR dan Jenis-Jenisnya?
Bunga KPR adalah biaya tambahan yang dibayarkan peminjam kepada bank sebagai imbalan atas pinjaman dana.
Besaran bunga ini memengaruhi total cicilan bulanan dan durasi pelunasan. Ada dua jenis bunga KPR yang umum ditawarkan bank:
Bunga Tetap (Fixed Rate)
Bunga tetap memiliki persentase yang tidak berubah selama periode tertentu (misalnya 1-5 tahun pertama).
Setelah itu, suku bunga akan mengikuti ketentuan bank atau pasar. Jenis ini cocok untuk Anda yang ingin cicilan stabil di awal masa kredit.
Bunga Mengambang (Floating Rate)
Bunga mengambang bisa naik atau turun sesuai kondisi pasar keuangan. Meski cicilan awal mungkin lebih rendah, ada risiko kenaikan bunga di masa depan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Ajukan KPR BRI 2025 untuk Karyawan

Contoh Praktis Menghitung Bunga KPR
Misalkan Anda mengajukan KPR sebesar Rp 400 juta dengan tenor 15 tahun (180 bulan) dan bunga efektif 7% per tahun.
- Bagi suku bunga tahunan dengan 12