Wakil Ketua MPR RI Sebut Pihaknya Belum Terima Laporan Desakan Mundur untuk Gibran

Senin 28 Apr 2025, 17:51 WIB
Potret Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno. (Sumber: mpr.go.id)

Potret Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno. (Sumber: mpr.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, menyampaikan bahwa hingga saat ini lembaganya belum mendapatkan laporan resmi terkait desakan sejumlah purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, untuk mundur dari jabatannya.

"Hingga saat ini kami belum menerima laporan tersebut. Jika nanti ada, tentu akan menjadi pembahasan dalam rapat pimpinan MPR," ujar Eddy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin, 28 April 2025.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa MPR selalu berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi berbagai isu politik nasional.

Baca Juga: Buka Suara Soal Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Wiranto Singgung Soal Trias Politika

Ia juga menilai bahwa wacana pemberhentian atau pemakzulan terhadap Gibran harus dikaji lebih dalam oleh para ahli hukum tata negara.

"Menurut saya, hal seperti ini harus mendapatkan telaah dari para pakar hukum terlebih dahulu. Namun yang pasti, kami di MPR tetap berpijak pada ketentuan konstitusi yang berlaku," jelas Eddy.

Sebelumnya, beredar surat pernyataan sikap dari kelompok purnawirawan TNI yang memuat delapan poin tuntutan. Dalam dokumen tersebut, tercatat sebanyak 103 jenderal purnawirawan, 73 laksamana purnawirawan, 65 marsekal purnawirawan, dan 91 kolonel purnawirawan turut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap pernyataan tersebut.

Sebuah usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang menyerukan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memicu kontroversi di Indonesia.

Baca Juga: Wapres Gibran Monolong Bicara Soal Hilirisasi Langsung Dirujak Warganet

Usulan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan pengamat politik, sebagaimana terlihat dalam diskusi sengit di media sosial X.

"Purnawirawan TNI usul Wapres diganti bukan usulan yang biasa-biasa aja, selain baru pertama terjadi di Indonesia para Purnawirawan ini pasti gak cuma Asbun #Hensa," kata pengamat politik Hendri Satrio dalam akun X miliknya pada Sabtu, 26 April 2025.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas usulan Forum Purnawirawan TNI untuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), di mana usulan tersebut berisi pencopotan status Wakil Presiden RI ke-7 dari Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu tokoh terkemuka yang menjadi inisiator atau pendukung utama usulan ini adalah Jenderal Purn TNI Try Sutrisno, mantan Panglima ABRI sekaligus mantan Wakil Presiden era Soeharto.

Usulan ini disampaikan dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Jakarta Utara pada 17 April 2025.

Usulan tersebut berisi delapan tuntutan politik, salah satunya adalah pergantian Gibran melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Reaksi di media sosial menunjukkan polarisasi yang tajam di mana hal tersebut terlihat di kolom komentar unggahan @satriohendri.

Baca Juga: Heboh Usulan Copot Gibran dari Kursi Wapres, Wiranto Beberkan Reaksi Prabowo Subianto

"Gak cuma asbun tapi juga buta hukum tata negara, merasa kemerdekaan mereka yg merebut, kalau gibran sampai bisa lengser gegara rekom mereka , 2029 gak usah ada pemilu, presiden dan wapresnya ,cukup dari rekom mereka, wong mereka yg punya negara," tulis @prikiti714***** di kolom komentar unggahan.

"Walaupun mungkin ada celah hukumnya dan konstitusional, berani nggak Prabowo mengganti wapresnya?" kata warganet lainnya dengan nama akun @InterQ*****.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran Rakabuming Raka selaku Wakil Presiden RI ke-7.

Berita Terkait

News Update