SEMARANG, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar kasus kekerasan seksual berbasis online (KBGO) yang melibatkan seorang pria berusia 21 tahun asal Jepara. Pelaku diketahui merekam aktivitas pribadi korban dan melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan konten tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku yang disebut sebagai predator seksual lantaran jumlah korbannya cukup banyak.
"Kami sudah mengamankan satu tersangka pria asal Jepara yang kini ditahan di Polda Jateng. Pelaku ini kami sebut predator karena korbannya sangat banyak," ungkap Dwi Subagio dalam keterangannya kepada wartawan di Semarang pada Senin 28 April 2025.
Baca Juga: Guru Hadroh Asal Ciputat Ditangkap, Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual ke Anak
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban yang terdata mencapai 21 orang. Ironisnya, seluruh korban masih berusia belia, berkisar antara 12 hingga 18 tahun.
"Semua korban masih remaja. Ini kasus yang sangat memprihatinkan," tambahnya.
Polisi Siap Geledah Rumah Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menyimpan file foto dan video aktivitas pribadi para korban. Untuk mengumpulkan bukti tambahan, Polda Jateng berencana menggeledah kediaman tersangka di Jepara pada Rabu, 30 April 2025.
"Kami akan lakukan penggeledahan sekaligus memeriksa beberapa pihak yang diduga terkait," jelas Dwi.
Baca Juga: STR dan SIP Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Dicabut KKI Seumur Hidup
Hingga saat ini, polisi masih mendalami modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Dugaan sementara, pelaku mengenal para korban melalui media sosial.
"Modus, jumlah total korban, serta rentang waktu kejahatan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.