TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang guru hadroh atau marawis di Ciputat, Kota Tangerang Selatan ditangkap setelah diduga menjadi pelaku kekerasan seksual kepada anak.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 13 April 2025. Pelaku berinisial AA, 35 tahun, ditangkap di rumah kontrakannya.
"Pelaku ditangkap di daerah Serua, Ciputat, pada sore harinya setelah laporan korban, dapat diamankan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan," ujar Bambang kepada Poskota saat dikonfirmasi, Selasa, 15 April 2025.
Baca Juga: Viral, Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien dengan Modus USG Gratis
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari orang tua korban yang curiga anaknya merasakan nyeri saat mau buang air besar.
"Setelah orang tua menanyakan kepada anaknya ternyata telah menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku saat sedang latihan marawis," katanya.
Saat diinterogasi penyidik, aksi tak senonoh tersebut telah dilakukan kepada anak-anak lain sebanyak 3 kali. "Para korban lainnya berusia dari 7 sampai 9 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Dua Pelaku Maling Motor di Bogor Tewas usai Diamuk Massa
Pelaku telah diserahkan ke penyidik unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Tangerang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.