POSKOTA.CO.ID - Jangan panik apabila Anda sudah melunasi utang pinjol tapi masih diteror oleh Debt Collector (DC) lapangan. Berikut ini cara mengatasinya.
Pinjaman online (pinjol) adalah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: Jangan Terkecoh Pinjol Ilegal! Ini Cara Aman Memilih Layanan Pinjaman Online Resmi Berizin OJK
Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Apabila Anda telah terlanjur meminjam dana di pinjol ilegal dan sudah melunasinya, akan tetapi masih tetap diteror, tentu saja harus melakukan sesuatu agar menghentikan tindakan tersebut.
Hal ini bisa terjadi karena pinjol ilegal memang tidak jujur dalam melakukan usahanya dan melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: 4 Cara Jitu Terhindari dari Jerat Pinjol Ilegal, Hindari Hal Ini!
Mari simak di sini cara apa saja yang bisa dilakukan agar dapat mengatasi teror dari DC lapangan pinjol secara cepat.
Cara Atasi DC Lapangan Masih Teror Debitur yang Melunasi Utang Pinjolnya
1. Abaikan Pesan atau Telepon dari Pihak Pinjol
Beritahukan ke kontak di hp atau sosmed Anda untuk mengabaikan pesan atau telepon dari pihak yang mengatasnamakan pinjol untuk melakukan penagihan.
Baca Juga: Lokasi Nasabah Galbay Bisa Dilacak DC Pinjol? Ini yang Harus Kamu Tahu