Pemilik NIK e-KTP Usia 20-40 Tahun Akan Dicoret dari PKH dan BPNT Tahap 2? Cek Faktanya di Sini

Senin 28 Apr 2025, 07:50 WIB
Ilustrasi Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP penerima bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Ilustrasi Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP penerima bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

"Penerima bansos yang berusia produktif diharapkan untuk bekerja atau membuka usaha agar tidak terus bergantung pada bantuan sosial," tambahnya.

Meskipun ada kekhawatiran bahwa penerima bantuan sosial usia 20 hingga 40 tahun akan dicoret, pihak Kementerian Sosial memberikan penjelasan yang cukup jelas.

Mereka menegaskan bahwa kendati ada rencana untuk mendorong kemandirian ekonomi, tidak ada kebijakan secara langsung mencoret KPM usia 20 hingga 40 tahun dari daftar penerima.

Dengan kata lain, meskipun ada dorongan untuk mandiri, KPM yang benar-benar membutuhkan dana bansos tetap akan mendapatkannya, selama memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, penting bagi Anda mengecek status penerima bansos PKH atau BPNT secara berkala melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Resmi Cairkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tanggal 25 April 2025, Cek Informasinya untuk Pencairan

Cara Cek Status Penerima Bansos

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH dan BPNT.

1. Akses Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial untuk pengecekan bansos.

Tautan yang dapat diakses adalah https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pastikan Anda mengakses situs ini untuk mendapatkan informasi yang terpercaya.

2. Lengkapi Data Wilayah Tempat Tinggal

Pada halaman utama situs, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data wilayah tempat tinggal.

Hal ini meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan tempat tinggal yang tercatat di KTP.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Pada kolom yang tersedia, ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP.

Berita Terkait

News Update