POSKOTA.CO.ID - Di era digital saat ini, kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis teknologi terus meningkat. Salah satu solusi yang kini banyak diminati adalah layanan pinjaman daring tanpa agunan.
Kredit Pintar hadir sebagai salah satu platform pinjaman daring legal yang memberikan kemudahan dalam pengajuan dana secara cepat dan praktis.
Sekilas Tentang Kredit Pintar
Beroperasi sejak 2017, Kredit Pintar berada di bawah pengawasan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Platform ini menawarkan layanan pinjaman berbasis digital hingga Rp20 juta, dengan tenor pembayaran yang fleksibel hingga 360 hari.
Legalitas Kredit Pintar sudah terjamin, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir saat menggunakan layanannya.
Baca Juga: Awas Pinjaman Online Bukan Solusi! Begini Risiko Mematikan yang Wajib Anda Ketahui
Pastikan Legalitas Sebelum Ajukan Pinjaman
Sebelum mengajukan pinjaman online, penting bagi masyarakat untuk memastikan status legalitas penyedia layanan tersebut.
Daftar perusahaan pinjol resmi dapat diakses melalui situs OJK, guna menghindari risiko penipuan atau praktik ilegal yang merugikan.
Persyaratan Umum Pengajuan Pinjaman
Kredit Pintar menetapkan syarat yang tergolong ringan bagi calon peminjam. Beberapa ketentuan dasar yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 18 tahun.
- Memiliki KTP aktif.
- Mempunyai rekening bank atas nama pribadi.
- Langkah-Langkah Mengajukan Pinjaman di Kredit Pintar
Bagi masyarakat yang ingin mencoba layanan pinjaman dari Kredit Pintar, berikut prosedur pengajuannya:
1. Unduh Aplikasi Kredit Pintar
Aplikasi dapat di-download melalui Google PlayStore atau App Store dengan mengetikkan nama “Kredit Pintar” pada kolom pencarian.