Korban yang mengalami teror pinjol bisa meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau komunitas anti-pinjol di berbagai media sosial. Banyak pihak yang bersedia membantu korban pinjol ilegal tanpa biaya.
Baca Juga: Cara Mengatasi Data Pribadi Terlacak Akibat Galbay Pinjol, Aman dan Mudah!
Hati-Hati Sebelum Menggunakan Pinjol
OJK juga terus mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online.
Selalu pastikan legalitas aplikasi yang digunakan dan pahami risiko yang mungkin terjadi sebelum memutuskan meminjam.
Kemudahan mendapatkan dana cepat sebaiknya diimbangi dengan pertimbangan matang agar tidak terjebak dalam jerat utang berbunga tinggi yang berujung teror dan ancaman.
Jika Anda atau kerabat menjadi korban ancaman pinjol, segera hubungi OJK di 157 atau WA 081157157157, serta laporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Lindungi data pribadi dan selalu cek legalitas pinjaman online sebelum mengajukan!