POSKOTA.CO.ID - Masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) bisa menjadi risiko bagi pengguna pinjaman online (pinjol).
Daftar hitam tersebut berfungsi sebagai catatan riwayat kredit seseorang yang mencakup segala bentuk kredit, termasuk pinjaman online.
Jika kamu pernah gagal bayar (galbay) pinjol cicilan pinjaman atau menunggak pembayaran, informasi ini bisa tercatat di SLIK OJK dan akan memengaruhi kemampuanmu untuk mengajukan kredit di masa depan.
Lantas, apa sebenarnya dampaknya? Seberapa besar risiko yang harus dihadapi pengguna pinjol? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Hati-Hati Terjebak! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Tidak Banyak Diketahui Menurut Ahli Hukum
Apa Itu SLIK OJK?
SLIK OJK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.
Sistem ini menggantikan apa yang dulu dikenal sebagai BI Checking. Di SLIK, tercatat semua riwayat kredit seseorang, baik di perbankan maupun di lembaga pembiayaan non-bank seperti pinjaman online.
Semua pengajuan, pembayaran, tunggakan, hingga kredit macet akan terekam di sistem ini.
Setiap lembaga keuangan dapat mengakses informasi ini saat seseorang mengajukan pinjaman atau kredit baru.
Dengan kata lain, SLIK OJK berfungsi sebagai catatan reputasi keuangan seseorang.
Baca Juga: Inilah Pinjol Legal Berizin OJK dan Sudah Aman!
Risiko Jika Nama Masuk Daftar Hitam di SLIK OJK
Masuk daftar hitam bukan hanya soal catatan buruk. Ada beberapa konsekuensi nyata bagi pengguna pinjol seperti yang dihimpun dari kanal YouTube Fintech.id, pada Minggu, 27 April 2025.
1. Sulit Mengajukan Kredit Baru
Dampak paling langsung dari masuknya nama di daftar hitam adalah penolakan pengajuan kredit baru.
Baik itu pengajuan KPR, KTA, kredit kendaraan, hingga kartu kredit, semuanya bisa otomatis ditolak karena dianggap berisiko tinggi oleh lembaga keuangan.
2. Terhambat dalam Proses Pembelian Aset
Ingin membeli rumah dengan KPR? Membeli mobil dengan cicilan? Semua rencana itu bisa gagal hanya karena riwayat buruk di SLIK OJK.
Lembaga keuangan umumnya sangat ketat dalam menyeleksi nasabah dengan histori kredit yang buruk.
3. Membatasi Kesempatan Karir di Sektor Tertentu
Bagi yang ingin bekerja di sektor keuangan, perbankan, fintech, atau jabatan yang berhubungan dengan pengelolaan dana, riwayat buruk di SLIK OJK bisa menjadi batu sandungan.
Beberapa perusahaan memang mewajibkan cek riwayat kredit dalam proses rekrutmen.
4. Membuat Nama Masuk Pantauan Kolektibilitas Buruk
Dalam istilah perbankan, nama yang tercatat menunggak akan masuk dalam kategori kolektibilitas buruk.
Ini membuatnya dipantau lebih ketat dan sulit mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan manapun di masa depan.
5. Menurunkan Reputasi Keuangan Pribadi
Bukan hanya lembaga keuangan, tapi juga dalam urusan bisnis pribadi. Misalnya, saat ingin bermitra, bergabung investasi, atau mengajukan pembiayaan bisnis, reputasi keuangan yang buruk bisa mengurangi peluang besar.
Itu dia beberapa risiko bagi pengguna kredit pinjol jika nama kamu masuk daftar hitam di SLIK OJK.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.