Hati-Hati Terjebak! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Tidak Banyak Diketahui Menurut Ahli Hukum

Sabtu 26 Apr 2025, 09:16 WIB
Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal serta Cara Melaporkannya (Sumber: Pinterest)

Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal serta Cara Melaporkannya (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) terus menjadi tren di kalangan masyarakat Indonesia karena prosesnya yang mudah, cepat, dan tanpa agunan.

Namun, dibalik kemudahannya, terdapat sisi gelap berupa penyalahgunaan data, bunga tidak wajar, dan praktik penagihan yang meresahkan.

Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa jumlah outstanding pinjol mencapai Rp 77,02 triliun pada tahun 2024.

Angka ini tidak hanya mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, tetapi juga memperlihatkan potensi risiko ekonomi dan hukum yang menyertainya, terutama akibat maraknya pinjol ilegal.

Baca Juga: Peti Jenazah Paus Fransiskus DIsegel Jelang Upacara Pemakaman Hari Ini

Lonjakan Pinjaman dan Bayangan Ancaman Digital

Peningkatan outstanding pinjaman online tidak terjadi secara tunggal. Fenomena ini turut diiringi dengan menjamurnya aplikasi pinjaman ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Pinjol ilegal memanfaatkan lemahnya literasi keuangan masyarakat dan desakan ekonomi sebagai celah untuk menjalankan operasional tanpa pengawasan. Mereka seringkali meniru tampilan dan logo resmi, bahkan menyematkan logo OJK palsu agar terlihat meyakinkan.

Menurut Dr. Teddy Prima Anggriawan, Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, masyarakat harus dapat membedakan pinjol legal dan ilegal sebelum memutuskan untuk meminjam dana secara daring.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Untuk melindungi konsumen, OJK menetapkan sejumlah ketentuan bagi perusahaan pinjaman berbasis teknologi finansial (fintech lending) yang legal. Adapun ciri-ciri pinjol legal menurut Dr. Teddy meliputi:

  1. Terdaftar dan Berizin OJK Setiap perusahaan pinjol legal harus terdaftar di OJK dan dapat diverifikasi langsung melalui situs resmi www.ojk.go.id.
  2. Alamat dan Kontak yang Jelas Pinjol resmi memiliki alamat kantor operasional yang dapat dikunjungi, serta nomor layanan pengaduan yang valid dan aktif.
  3. Bunga dan Denda Sesuai Regulasi Pinjol legal mengenakan bunga yang wajar, sesuai ketentuan OJK. Umumnya bunga tidak melebihi 0,4% per hari dan denda tidak melampaui batas maksimal.
  4. Tidak Menyebarkan Data Pribadi Dalam melakukan penagihan, pinjol legal tidak diperkenankan menyebarkan data pribadi nasabah ke pihak lain, apalagi menyebarkannya ke media sosial atau kontak pribadi.
  5. Prosedur Transparan dan Terstandarisasi Pengajuan pinjaman disertai informasi yang jelas tentang tenor, bunga, denda, serta menggunakan mekanisme perlindungan seperti asuransi atau escrow account.

“Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah prinsip utama dari pinjol yang sah,” tegas Dr. Teddy.

Bahaya Pinjol Ilegal

Sebaliknya, pinjol ilegal tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga rawan merugikan dan meneror peminjam. Ciri-ciri pinjol ilegal yang sering ditemukan antara lain:

  1. Tidak Terdaftar di OJK Meskipun banyak yang mengklaim legalitasnya, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK. Beberapa di antaranya bahkan menyertakan logo OJK palsu pada aplikasi atau situs mereka.
  2. Menyebarkan Data Pribadi Praktik penyebaran data pribadi nasabah, termasuk foto, KTP, atau kontak keluarga, kerap digunakan sebagai alat intimidasi dalam proses penagihan.
  3. Bunga dan Denda Sangat Tinggi Pinjol ilegal tidak tunduk pada ketentuan bunga maksimal. Dalam banyak kasus, bunga bisa mencapai 100% atau lebih dari pokok pinjaman.
  4. Penagihan Mengandung Ancaman Penggunaan kekerasan verbal, intimidasi, hingga pelecehan kerap digunakan oleh oknum pinjol ilegal untuk menekan peminjam agar segera membayar.
  5. Identitas dan Alamat Tidak Jelas Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki kantor fisik yang dapat diverifikasi dan menggunakan nomor layanan palsu.

Berita Terkait

News Update