POSKOTA.CO.ID - Masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) bisa menjadi risiko bagi pengguna pinjaman online (pinjol).
Daftar hitam tersebut berfungsi sebagai catatan riwayat kredit seseorang yang mencakup segala bentuk kredit, termasuk pinjaman online.
Jika kamu pernah gagal bayar (galbay) pinjol cicilan pinjaman atau menunggak pembayaran, informasi ini bisa tercatat di SLIK OJK dan akan memengaruhi kemampuanmu untuk mengajukan kredit di masa depan.
Lantas, apa sebenarnya dampaknya? Seberapa besar risiko yang harus dihadapi pengguna pinjol? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Hati-Hati Terjebak! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Tidak Banyak Diketahui Menurut Ahli Hukum
Apa Itu SLIK OJK?
SLIK OJK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.
Sistem ini menggantikan apa yang dulu dikenal sebagai BI Checking. Di SLIK, tercatat semua riwayat kredit seseorang, baik di perbankan maupun di lembaga pembiayaan non-bank seperti pinjaman online.
Semua pengajuan, pembayaran, tunggakan, hingga kredit macet akan terekam di sistem ini.
Setiap lembaga keuangan dapat mengakses informasi ini saat seseorang mengajukan pinjaman atau kredit baru.
Dengan kata lain, SLIK OJK berfungsi sebagai catatan reputasi keuangan seseorang.
Baca Juga: Inilah Pinjol Legal Berizin OJK dan Sudah Aman!