Nama Kamu Masuk Daftar Hitam di SLIK OJK, Ini Risiko Besar Bagi Pengguna Kredit Pinjol!

Minggu 27 Apr 2025, 21:15 WIB
Ilustrasi risiko daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) bagi pengguna kredit pinjol. (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

Ilustrasi risiko daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) bagi pengguna kredit pinjol. (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

POSKOTA.CO.ID - Masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) bisa menjadi risiko bagi pengguna pinjaman online (pinjol).

Daftar hitam tersebut berfungsi sebagai catatan riwayat kredit seseorang yang mencakup segala bentuk kredit, termasuk pinjaman online.

Jika kamu pernah gagal bayar (galbay) pinjol cicilan pinjaman atau menunggak pembayaran, informasi ini bisa tercatat di SLIK OJK dan akan memengaruhi kemampuanmu untuk mengajukan kredit di masa depan.

Lantas, apa sebenarnya dampaknya? Seberapa besar risiko yang harus dihadapi pengguna pinjol? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Hati-Hati Terjebak! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Tidak Banyak Diketahui Menurut Ahli Hukum

Apa Itu SLIK OJK?

SLIK OJK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.

Sistem ini menggantikan apa yang dulu dikenal sebagai BI Checking. Di SLIK, tercatat semua riwayat kredit seseorang, baik di perbankan maupun di lembaga pembiayaan non-bank seperti pinjaman online.

Semua pengajuan, pembayaran, tunggakan, hingga kredit macet akan terekam di sistem ini.

Setiap lembaga keuangan dapat mengakses informasi ini saat seseorang mengajukan pinjaman atau kredit baru.

Dengan kata lain, SLIK OJK berfungsi sebagai catatan reputasi keuangan seseorang.

Baca Juga: Inilah Pinjol Legal Berizin OJK dan Sudah Aman!

Risiko Jika Nama Masuk Daftar Hitam di SLIK OJK

Berita Terkait

News Update