MKK 2025: Minta Pemerintah Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Alam dan Subsidi Rakyat Miskin

Minggu 27 Apr 2025, 20:58 WIB
Acara Halal Bihalal Mujahadah Kiai Kampung di Atamimi Palace, Malang, Jawa Timur, Minggu, 27 April 2025. (Sumber: Dok. MMK)

Acara Halal Bihalal Mujahadah Kiai Kampung di Atamimi Palace, Malang, Jawa Timur, Minggu, 27 April 2025. (Sumber: Dok. MMK)

Pada 2024, pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan izin usaha pertambangan mineral Batubara sebanyak 4.634 izin. Sementara untuk izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebanyak 1.215 izin.

Dari landasan tersebut, MKK berharap pemerintah secara serius untuk membahas lebih detail dan berkeadilan untuk betul-betul memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki NKRI untuk kesejahteraan rakyat.

Pertama, Pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan secara maksimal berbasis keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia untuk kesejahteraan rakyat. Mulai dari tambang Batubara dan kekayaan alam lainnya.

Kedua, meminta kepada pihak eksekutif dan legislatif (DPR) untuk kembali merumuskan regulasi hukum tentang pengelolaan tambang dan atau kekayaan alam lainnya berdasar pada pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga: Sumber Daya Alam Indonesia Banyak Dikuasai Asing

Ketiga, dalam pengelolaan SDA alam yang adil dan maslahat bisa dibagi dalam tiga hal utama yakni: Soal peraturan yang adil, akuntabel dan berkelanjutan. Peningkatan peran negara dalam pengawasan dan penegakan hukum pengolahan Sumber Daya Alam yang profesional.

Selanjutnya, juga dalam penanganan kasus salah urus pengelolaan Sumber Daya Alam dan mekanisme penggunaan uang hasil korupsi/illegal mining yang lebih maslahah dan berkeadilan.

Selain itu, Resolusi MKK 2025 juga terdapat point tentang kebijakan subsidi tepat sasaran. Diantaranya, Pertama, MKK menyerukan kebijakan subsidi pemerintah secara langsung maupun tak langsung.

Hal itu sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah guna mengakses kebutuhan dasar seperti energi, perumahan dan makanan, menjaga stabilitas harga barang dan jasa serta mendorong pertumbuhan sektor-sektor strategis.

Kedua, MKK menemukan bahwa kebijakan tersebut dalam praktek pelaksanaannya di lapangan ternyata banyak dikeluhkan masyarakat penerima karena tidak menerima hak yang semestinya sehingga tidak tepat sasaran dan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak menerima.

Ketiga, MKK menyatakan bahwa kondisi pengelolaan dan distribusi subsidi di lapangan tidak transparan, tidak akuntabel dan koruptif. Keempat, MKK meminta Pemerintah untuk memberikan subsidi kepada kelompok ekonomi lemah dan rentan. Tidak mengacu pada kategori atau profesi tertentu.

Kelima, MKK meminta Pemerintah untuk memaksimalkan dan mengefektifkan penyaluran subsidi yang sudah berjalan dengan pengawasan secara ketat dan evaluasi fungsional.

Berita Terkait

Kekayaan Alam Kita

Kamis 21 Feb 2019, 04:42 WIB

Melestarikan Kekayaan Alam

Senin 08 Feb 2021, 07:00 WIB
undefined

News Update