POSKOTA.CO.ID - Masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat menerima tawaran pinjaman online ilegal namun untuk aplikasi 'Pinjam Duit' tidak perlu takut. Meski terdengar mencurigakan, nama tersebut sebenarnya terdaftar sebagai pinjaman daring legal.
"Teman-teman, harap waspada ya. Pinjam Duit itu memang nama pinjol legal," dikutip dari channel YouTube Desi Sutriani pada Minggu, 27 April 2025.
Ia menjelaskan, kasus penipuan berkedok layanan pelanggan (CS) palsu semakin marak. Modusnya, para pelaku berpura-pura menjadi petugas dari perusahaan besar seperti Shopee, lalu mengarahkan korban untuk mengakses fitur tertentu hingga akhirnya tertipu.
"Saya curiga para penipu ini dulunya mantan karyawan. Mereka sangat paham alur sistem di aplikasi resmi," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan kepada para korban penipuan agar segera mengumpulkan bukti-bukti, seperti riwayat chat, nomor rekening, hingga rekaman percakapan untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
Baca Juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Solusi Aman Menurut Pakar
Lebih lanjut, ia menyoroti banyak laporan dari pengguna yang menemukan aplikasi pinjol tertentu hilang dari Play Store atau App Store.
"Kalau aplikasinya sudah diblokir OJK dan hilang dari App Store, otomatis hutangnya dianggap lunas dan tidak masuk SLIK OJK," jelasnya.
Dalam rilis terbarunya, OJK sudah memblokir lebih dari 11.278 entitas pinjol ilegal sepanjang Januari hingga Maret 2025. Ia menyarankan, masyarakat bisa mengecek status pinjol tersebut melalui situs resmi Satgas Waspada Investasi OJK.
"Saya bacakan beberapa pinjol yang sudah diblokir ya, seperti Ali Pinjaman, Aku Rupiah, Angel Yuk, Bantu Pinjaman, hingga Cash Kilat," katanya.
Namun, ia memberi catatan penting. Meski pinjol legal, bila proses peminjaman dilakukan secara tidak transparan seperti pengiriman uang tanpa persetujuan resmi atau perusahaan tidak disebutkan dengan jelas maka itu sudah masuk kategori ilegal.