POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal terus memakan korban. Meski kemudahan pencairan dana menggiurkan, banyak orang terjebak dalam lingkaran utang berbunga tinggi.
Bagi Anda yang sudah terlanjur terjebak pinjol, penting untuk mengetahui langkah-langkah penyelesaian yang tepat. Berdasarkan riset ilmiah dan pendapat pakar ekonomi, berikut solusi yang bisa dilakukan.
Solusi Hadapi Jebakan Pinjol Ilegal Menurut Pakar
1. Segera Identifikasi dan Verifikasi Pinjol
Baca Juga: Diteror DC Lapangan Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan ke OJK hingga Kepolisian
Langkah pertama adalah mengidentifikasi daftar pinjaman Anda dan memverifikasi legalitas pemberi pinjaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengatur bahwa hanya penyelenggara pinjaman online terdaftar dan berizin yang diakui.
Penelitian oleh Setiawan dan Muthia (2021) dalam Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam menyebutkan bahwa peminjam pinjol ilegal cenderung mengalami tekanan finansial lebih berat akibat ketidaktahuan terhadap status legalitas penyedia pinjaman.
Oleh karena itu, cek daftar penyelenggara di situs resmi OJK menjadi prioritas utama.
Solusi praktis:
Baca Juga: Beredar Rumor Debt Collector Pinjol akan Lakukan Penagihan Serentak, Begini Kata Pengamat
- Hentikan pembayaran ke pinjol ilegal.
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi atau OJK.