POSKOTA.CO.ID - Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk keperluan pinjaman online (pinjol) ilegal terus meningkat.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah data mereka telah digunakan tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Data pribadi seperti nomor telepon, alamat rumah, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi target yang rentan disalahgunakan.
Salah satunya untuk pengajuan pinjaman atau kredit tanpa sepengetahuan pemilik data.
Baca Juga: 5 Pinjol dengan Penagihan Paling Agresif, Sampai Siap-Siap Didatangi ke Rumah
Sebagai bentuk perlindungan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat diakses masyarakat untuk memeriksa apakah data pribadi mereka pernah digunakan dalam aktivitas pinjaman online.
Berikut panduan cara melakukan pengecekan melalui layanan SLIK OJK, baik secara langsung maupun daring:
Cara Cek Data di SLIK OJK Secara Langsung (Offline)
Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan langsung, bisa mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa sejumlah dokumen berikut:
- KTP bagi Warga Negara Indonesia
- Paspor bagi Warga Negara Asing
- Surat kuasa bila dikuasakan kepada orang lain
Petugas OJK akan memverifikasi formulir dan dokumen yang Anda serahkan. Jika semua persyaratan terpenuhi, informasi terkait data peminjam akan diproses, dan hasilnya akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
Baca Juga: Mantan DC Pinjol Ungkap Risiko Gagal Bayar, Cek Faktanya!
Cek Data di SLIK OJK Secara Online
Selain melalui kantor, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online melalui laman resmi atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya: