Baca Juga: DPRD Kota Bandung Nilai Perda Ini Permudah Syarat Usaha Mikro dan Koperasi
"Namun, selain jenis usaha yang ditentukan, pihak desa bisa menyediakan jenis usaha lain yang disesuaikan dengan potensi yang ada di masing-masing desa itu sendiri," katanya.
Terpisah, Kepala Diskoperindag Pandeglang, Bunbun Buntaran mengaku, pihaknya akan membantu masalah pembuatan akta notaris dari Koperasi Merah Putih yang dibentuk oleh desa di Pandeglang. Bunbun menjelaskan, anggaran untuk akta notaris koperasi tersebut dibebankan kepada Pemkab Pandeglang.
"Jadi, kami akan bekerjasama dengan pihak notaris supaya anggarannya tidak terlalu besar. Karena ini dibebankan kepada Pemkab, ya minimal biayanya itu bisa dikisaran Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per koperasi," tutur Bunbun.