DPMPD Pandeglang Bakal Terbitkan SE Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Minggu 27 Apr 2025, 16:49 WIB
Kepala DPMPD Pandeglang, Muslim Taufik, menjelaskan rencana akan membuat surat edaran terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Kepala DPMPD Pandeglang, Muslim Taufik, menjelaskan rencana akan membuat surat edaran terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.IDDPMPD Pandeglang segera menerbitkan Serat Edaran (SE) tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Kepala DPMPD Pandeglang, Muslim Taufik, mengungkapkan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di semua desa di Pandeglang pada Juni 2025 nanti.

Maka lanjut Muslim, agar semua desa dapat mempersiapkan pembentukan Koperasi Merah Putih, pihaknya akan segera menerbitkan SE.

"Secepatnya kita akan keluarkan SE, kemungkinan Minggu ini. Supaya semua desa segera membentuk atau mendeklarasikan pembentukan Koperasi Merah Putih," ungkap Muslim, Minggu 26 April 2025.

Baca Juga: Bupati Bandung Siap Sukseskan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Menurutnya, adanya KopDes Merah Putih dinilai sangat cukup baik. Dikarenakan, hal ini dapat meningkatkan kemandirian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa itu sendiri.

"Koperasi Merah Putih itu merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Nah, di Pandeglang sendiri sudah ada satu desa yang membentuk kepengurusan yaitu Desa Bandung," ujarnya.

Diakuinya, Koperasi Desa Merah Putih ini dapat terbentuk di semua desa di Pandeglang, makanya pihaknya pun akan menerbitkan SE kaitan dengan pembentukan koperasi tersebut.

"Target kuta Bulan Juni 2025 nanti semua desa sudah membentuk kepengurusan. Nanti untuk notarisnya akan bekerjasama dengan pihak Diskoperindag," tuturnya.

Dia menyebut Koperasi Desa Merah Putih ini pendanaannya dari pemerintah pusat.

Adapun jenis usaha yang dilakukan dalam koperasi tersebut ada beberapa item jenis usaha yang ditentukan, seperti simpan pinjam, pergudangan, apotek, pusat kesehatan desa dan usaha lainnya.

Berita Terkait

News Update