Saat kamu cek nama di BI Checking atau SLIK OJK, kamu akan menemukan skor kredit yang mencerminkan status pembayaranmu.
Melansir laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut lima tingkat skor kredit dalam SLIK OJK.
Skor 1 — Kredit Lancar
Artinya, debitur selalu membayar angsuran tepat waktu tanpa keterlambatan.
Skor 2 — Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Debitur mengalami keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.
Skor 3 — Kredit Tidak Lancar
Debitur terlambat membayar cicilan selama 91 hingga 120 hari.
Skor 4 — Kredit Diragukan
Keterlambatan pembayaran berlangsung selama 121 hingga 180 hari.
Skor 5 — Kredit Macet
Menunjukkan debitur menunggak pembayaran lebih dari 180 hari, dan bisa berdampak buruk pada catatan Non Performing Loan (NPL) di bank.
Cara Cek Nama di BI Checking
Untuk mengecek nama dan riwayat kreditmu melalui BI Checking secara online, ikuti langkah-langkah berikut.
- Buka browser di ponsel atau komputer, lalu akses laman resmi idebku.ojk.go.id.
- Pada halaman utama, klik menu 'Pendaftaran'.
- Isi formulir pendaftaran dengan informasi debitur, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas diri.
- Lengkapi data pribadi, seperti nama lengkap, alamat email aktif, alamat rumah, dan nomor HP.
- Setelah semua data diisi, klik tombol 'Selanjutnya'.
- Unggah scan atau foto yang jelas dari kartu identitas, foto diri, dan foto diri beserta kartu identitas sesuai arahan.
- Klik 'Selanjutnya' untuk melanjutkan proses.
- Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diunggah untuk memastikan keakuratan informasi.
- Jika sudah benar, klik tombol 'Ajukan Permohonan'.
- Setelah pengajuan berhasil, akan muncul notifikasi 'Pendaftaran Berhasil' beserta Nomor Pendaftaran.
- Kembali ke halaman utama, lalu klik 'Status Layanan'.
- Masukkan Nomor Pendaftaran yang telah diberikan untuk mengecek status permohonanmu.
Hasil pengecekan nama dan riwayat kredit pinjol kamu akan dikirimkan melalui email, biasanya dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.