POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 segera cair, tapi ada syarat penting yang harus dipenuhi. Dua kriteria siswa ini diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu agar dana bansos bisa masuk. Siapa saja mereka? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Bansos PIP kembali dilanjutkan pada tahun 2025. Namun, tidak semua siswa penerima langsung bisa menikmati bantuannya.
Dikutp dari akun Youtube Gue Rahman, ada dua kriteria khusus siswa yang wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu agar bantuan bisa dicairkan. Aktivasi ini dijadwalkan mulai 1 hingga 31 Mei 2025.
Baca Juga: Ingin Cek Status Penerima Dana Gratis Rp900.000 dari Bansos PIP Termin 1 Tahun 2025, Begini Caranya
Bagi siswa penerima PIP, penting untuk mengetahui apakah mereka masuk dalam kategori yang harus aktivasi rekening.
Jika tidak melakukan aktivasi sesuai jadwal, maka bantuan yang seharusnya cair pada Juni 2025 bisa tertunda bahkan batal diterima.
Siapa Saja yang Wajib Aktivasi Rekening PIP 2025?
Ada dua kategori siswa yang diwajibkan aktivasi rekening:
Siswa yang Berpindah Jenjang Pendidikan
- Aktivasi diperlukan jika siswa pindah dari SMP ke SMA atau SMK.
- Ini karena bank penyalur bantuan berubah. SMP menggunakan Bank BRI, sedangkan SMA/SMK menggunakan Bank BNI.
- Namun, untuk transisi dari SD ke SMP, aktivasi tidak wajib dilakukan karena keduanya tetap memakai Bank BRI, kecuali ada perubahan data.
Siswa dengan Nomor Rekening Berbeda
- Jika terdapat perubahan data pribadi, seringkali nomor rekening juga berubah.
- Meski jenjang pendidikan masih sama, perubahan rekening mewajibkan siswa untuk melakukan aktivasi ulang.
- Aktivasi ini penting untuk memastikan dana PIP masuk ke rekening yang valid.
Khusus untuk Provinsi Aceh, semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK) menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga tidak perlu aktivasi setiap tahun kecuali jika terdapat perubahan nomor rekening.
Cara Cek Status Penerima dan Aktivasi PIP 2025
Siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima bantuan melalui laman resmi di https://pip.kemdikbud.go.id
Simak cara lengkapnya di sini: