POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang telah terverifikasi mendapat dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 Rp600.000 lewat Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa mengecek informasi pencairan melalui artikel ini.
Penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 berupa dana Rp600.000 diberikan kepada NIK e-KTP Anda yang terverifikasi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik pemerintah.
Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, saat ini pemerintah sedang memperbarui sistem pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari DTKS ke DTSEN.
Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH Tahap 2 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH Tahap 2 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat
Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima bisa berpeluang mendapat bansos PKH.
Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH tahap 2 2025 yang mendapat saldo dana dengan nominal berbeda.
Nominal Bansos PKH Tahap 2 2025
Berikut nominal bansos PKH tahap 2 2025:
1. Ibu Hamil
Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Dengan demikian, dalam setahun ibu hamil dapat menerima total bantuan senilai Rp3.000.000. Bantuan ini bertujuan untuk membantu ibu hamil dalam memastikan kesehatannya dan kesehatan janin yang dikandung.
2. Anak Balita (0-6 Tahun)
Bagi keluarga yang memiliki anak balita berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anak di usia dini yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya.
3. Anak SD/Sederajat
Keluarga dengan anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan serta kebutuhan lainnya yang mendukung anak dalam proses belajar.
4. Anak SMP/Sederajat
Anak yang sedang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga berhak mendapatkan bantuan PKH. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp375.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp1.500.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam pembiayaan pendidikan anak selama masa sekolah.
5. Anak SMA/Sederajat
Untuk anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun. Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi dan memperoleh kesempatan yang lebih baik di masa depan.
6. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam golongan yang menerima bantuan PKH. Anda akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari penyandang disabilitas, serta memberikan kesempatan untuk hidup lebih mandiri.
7. Lansia (Di Atas 60 Tahun)
Lansia yang berusia 70 tahun atau lebih berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup para lansia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sering dialami pada usia senja.
Saldo dana Rp600.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia per tahapnya melalui Rekening KKS.
KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia mendapat saldo dana Rp2.400.000 dari bansos PKH per tahunnya.
Pasalnya, terdapat empat penyaluran bansos PKH pada tahun 2025 yang diberikan oleh pemerintah.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2025
Berikut jadwal tahapan pencairan bansos PKH 2025:
- Tahap pertama cair bulan Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua cair bulan April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga cair bulan Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat cair bulan Oktober hingga Desember 2025.
Kini pencairan bansos PKH mulai memasuki tahap dua alokasi April hingga Juni 2025 kepada setiap KPM yang terdaftar.
Informasi Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2025

Menurut informasi dari kanal Youtube Sukron Channel, penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 diprediksi akan cair lebih dahulu di desil 1 dan 2.
"Pencairan bansos PKH tahap 2 2025 dipercepat oleh pemerintah kepada KPM di desil 1 dan 2," kata Sukron Channel.
Tentunya pemerintah melewati berbagai tahapan untuk menyalurkan bansos PKH 2025.
Tahapan Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 2025
Berikut tahapan penyaluran bansos PKH tahap 2 2025:
1. Verifikasi Data Penerima
Sebelum pencairan, data penerima manfaat akan diverifikasi kembali oleh pemerintah untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
2. Penetapan Daftar Penerima PKH
Setelah proses verifikasi selesai, daftar penerima manfaat PKH akan ditetapkan dan diumumkan melalui website resmi Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2025 dan Daftar Bantuan yang Akan Dicairkan Bulan April 2025
3. Pencairan Dana Secara Bertahap
Dana PKH akan dicairkan dalam empat tahap dalam satu tahun, biasanya pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
4. Pemanfaatan Dana untuk Kebutuhan Dasar
Setelah menerima bantuan, penerima PKH diharapkan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok seperti pendidikan anak, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Pemerintah juga mendorong penerima PKH untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi agar bisa mandiri secara finansial di masa depan.
Pencairan biasanya dilakukan oleh pemerintah kepada KPM melalui Rekening KKS yang dimiliki seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.
Bagi KPM yang sudah terdaftar, silakan lakukan pengecekan status pencairan bansos PKH 2025 menggunakan NIK e-KTP.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2025
Berikut cara cek status pencairan bansos PKH tahap 2 2025:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru dengan mengisi data yang diperlukan dan ikuti langkah yang ada.
- Klik menu “Cek Bansos” untuk mencari daftar penerima bansos PKH 2025
- Masukkan data wilayah berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan nama sesuai KTP Pastikan data yang di input benar, klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian penerima bansos Kemensos berdasarkan data yang di input.
Jika bansos PKH tidak cair ke NIK e-KTP Anda melalui Rekening KKS, begini solusi yang harus dilakukan.
Solusi Jika Bansos PKH Tidak Cair
Jika dana PKH tidak cair atau terjadi kendala dalam pencairan, penerima dapat melakukan beberapa langkah berikut:
1. Pastikan Data Sesuai dengan DTSEN
Cek apakah data pribadi sudah sesuai dan aktif dalam sistem DTSEN.
2. Laporkan ke Dinas Sosial Setempat
Jika terjadi kendala pencairan, segera laporkan ke Dinas Sosial atau pendamping PKH di wilayah masing-masing.
3. Pastikan Rekening Aktif
Jika bantuan disalurkan melalui rekening bank, pastikan rekening masih aktif dan tidak mengalami kendala administrasi.
Sekian informasi terkait pencairan saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap 2 2025 kepada NIK e-KTP Anda yang terverifikasi cair melalui Rekening KKS.
Disclaimer: Hanya NIK e-KTP yang masuk di DTSEN berhak terima bansos PKH 2025, melainkan bukan Anda seluruh pembaca Poskota yang tidak terverifikasi.