POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda telah berhasil lolos verifikasi sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp750.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua 2025.
Saat ini pemerintah telah mendata sejumlah NIK e-KTP yang lolos persyaratan untuk masuk sebagai penerima dana bantuan yang telah terverifikasi.
Dengan adanya verifikasi data NIK e-KTP ini bertujuan agar dana bansos PKH tahap kedua benar-benar diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan dan tepat sasaran.
Selain itu, dalam penyaluran tahap kedua pemerintah sudah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Artinya, para KPM yang ingin mendapatkan dana bansos PKH tahap kedua harus melalui ground checkin Dan juga ada verifikasi lapangan.
Melansir dari akun Youtube Lisvika Channel, pada proses penyaluran tahap kedua bansos PKH tidak lagi menggunakan DTKS sebagai data acuan, dan digantikan menjadi DTSE. Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan lebih transparan dan tepat sasaran.
Nantinya, hanya NIK e-KTP yang memenuhi syarat di DTSE saja yang berhak mendapatkan bantuan PKH tahap kedua.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.