POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi data diri Anda yang berhasil masuk di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak menerima saldo dana Rp500.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025.
Pemerintah tentunya akan menyalurkan bansos PKH tahap 2 2025 kepada setiap data diri Anda yang masuk di DTSEN.
Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, pada bulan April ini masih dilakukan ground checking atau survei dari Kemensos.
Tentunya penerima wajib memenuhi syarat terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH tahap 2 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.