Kriteria KPM yang menjadi penerima bansos PKH plus BPNT tahap 2. (Sumber: Instagram/@info_surabaya)

EKONOMI

Pemilik NIK KTP yang Masuk Kriteria Ini Auto Jadi Penerima Bansos PKH Plus BPNT Tahap 2, Apakah Anda Termasuk?

Sabtu 12 Apr 2025, 21:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda sebagai pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa masuk dalam kriteria jadi penerima bansos PKH plus BPNT tahap 2? Simak di sini.

Pertengahan April 2025 sedang berjalan, terdapat kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang harus diketahui.

Seiring diberlakukannya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), nantinya akan ada KPM baru yang bisa menerima dana bansos PKH sekaligus BPNT di tahap 2 nanti.

Baca Juga: Begini Nasib KPM yang Belum Didatangi Petugas Survei, Apakah Masih Bisa Dapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT?

Untuk mengetahui apakah itu termasuk Anda atau bukan, terlebih dahulu melihat penjelasan info di bawah ini dengan saksama.

Pengertian Terkait PKH dan BPNT

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.

Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dari PKH.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Akan Segera Cair? Simak Selengkapnya di Sini!

Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.

Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di DTSEN yang sebelumnya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.

Baca Juga: Cek Pencairan Dana Bansos BPNT Tahap 2 2025 Lewat HP, Simak Info Lengkapnya di Sini!

Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.

Kriteria KPM yang Jadi Penerima PKH Plus BPNT Tahap 2

Mengutip dari akun Facebook AKRAM PKH BPNT, terdapat beberapa kriteria agar orang tersebut bisa menjadi KPM PKH plus BPNT di tahap selanjutnya. Berikut ada apa saja.

Baca Juga: Cek NIK KTP Kamu Sekarang! Ini Daftar Penerima Bansos yang Tak Layak Terima PKH dan BPNT Tahap 2 2025

1. KPM BPNT Murni

Bisa menjadi KPM PKH plus BPNT jika orang tersebut lebih dulu sudah menjadi penerima BPNT murni. Artinya, lolos menjadi KPM PKH validasi by sistem.

Mereka sudah mengajukan diri atau diajukan oleh pendamping sosial sebagai penerima PKH sekaligus BPNT pada akhir tahun kemarin.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Masuk ke Rekening KPM dengan NIK e-KTP Terdata DTSEN, Apakah Anda Termasuk?

2. KPM PKH Validasi by Sistem di Tahap 1

Penerima bisa menerima dana bansos PKH plus BPNT tahap 2 apabila di tahap sebelumnya sudah menjadi KPM PKH validasi by sistem.

Sehingga sudah menerima dana tambahan, entah dari kantor pos ataupun dari Bank Himbara seperti BNI, BSI, BRI dan Mandiri.

Itulah dia informasi terkait kriteria KPM yang menjadi penerima bansos PKH plus BPNT tahap 2. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai Program Keluarga Harapan PKH plus BPNT tahap 2Kartu Tanda Penduduk NIK KTP Nomor Induk Kependudukan

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor