POSKOTA.CO.ID - Mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu secara berkala penting untuk mengetahui daftar penerima bansos tahap kedua tahun 2025.
Pemerintah Indonesia terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem penyaluran bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar tepat sasaran.
Salah satu perubahan besar yang terjadi pada tahap kedua 2025 ini adalah penggantian sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan tersebut membawa konsekuensi penting, terutama bagi pemilik NIK KTP yang selama ini menerima bansos PKH dan BPNT.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk segera mengecek status NIK KTP secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Tidak hanya itu, saat ini ada faktor-faktor tertentu hingga membuat seseorang dianggap tidak layak menerima bansos berdasarkan kriteria terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Jadi jangan sampai terlambat! Segera cek NIK KTP kamu sekarang dan pahami apa saja penyebab yang bisa membuat penerima PKH dan BPNT Tahap 2 tahun 2025 dicoret.
Baca Juga: April Berkah! 5 Bansos Kemensos Kembali Cair, Ada yang Dapat Rp900 Ribu Sekaligus
Daftar Penerima Bansos yang Dicoret
Seperti dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, berikut ini adalah 6 kriteria baru yang membuat seseorang bisa dinyatakan tidak lagi layak menerima bantuan PKH dan BPNT tahap 2 2025.
1. Kepemilikan Kendaraan Bermotor Mewah
Apabila seorang penerima bantuan tercatat memiliki sepeda motor dengan nilai di atas Rp30 juta atau memiliki lebih dari dua unit kendaraan, maka bantuannya akan otomatis dihentikan.
Hal ini karena dianggap telah memiliki kemampuan ekonomi yang cukup dan tidak lagi termasuk dalam kategori keluarga miskin.