Insiden tersebut dilaporkan pada 18 Maret 2025, dan Priguna berhasil diamankan di apartemennya pada 23 Maret.
Baca Juga: Dokter PPDS di RSHS Bandung Akui Baru Sekali Beraksi meski Ada 3 Korban Melapor
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa tersangka membawa korban dari Instalasi Gawat Darurat ke lantai 7 Gedung MCHC, dengan dalih melakukan pengambilan darah.
Dalam proses tersebut, korban diminta berganti pakaian dan kemudian menjadi korban dugaan tindakan kekerasan seksual.
"Pelaku menyuntik korban di tangan kiri dan kanan hingga lebih dari 15 kali. Tindakannya dilakukan di luar prosedur medis yang semestinya," jelas Hendra.
Selain FH, pihak kepolisian kini tengah menyelidiki dua laporan tambahan yang mengindikasikan adanya korban lain dari tindakan serupa oleh tersangka.