Salah satu alasan utama penghentian dana KJP Plus adalah terkait dengan perilaku dan kedisiplinan siswa. Pelanggaran serius terhadap tata tertib sekolah maupun norma sosial dapat menjadi dasar pencabutan bantuan.
Beberapa contoh tindakan yang secara spesifik dilarang dan dapat berakibat pada penghentian KJP Plus antara lain adalah:
- Merokok
- Menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba)
- Terlibat dalam perkelahian atau tawuran antar pelajar
- Melakukan perundungan (bullying)
- Terlibat dalam tindakan kekerasan atau kriminalitas, serta pelanggaran berat lainnya.
Pihak sekolah biasanya memiliki peran dalam melaporkan pelanggaran ini kepada Dinas Pendidikan.
Masalah Terkait Status Kesiswaan dan Kehadiran
Status aktif sebagai siswa di satuan pendidikan formal di Jakarta adalah syarat mutlak. Jika seorang siswa penerima KJP Plus memutuskan untuk berhenti sekolah atau putus sekolah, maka secara otomatis haknya atas bantuan dana KJP Plus akan dihentikan.
Selain itu, kehadiran di sekolah juga menjadi pertimbangan. Absensi atau ketidakhadiran dalam jangka waktu lama tanpa keterangan yang jelas dapat memicu evaluasi status penerimaan KJP Plus oleh pihak terkait.
Baca Juga: Cara Mencairkan Uang Gratis Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Siapkan Rekening Bank DKI
Ketidaksesuaian Data dan Status Domisili
Keakuratan data penerima sangat krusial dalam program KJP Plus. Bantuan ini ditujukan bagi warga DKI Jakarta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang ditetapkan pemerintah.
Jika dalam proses verifikasi ditemukan bahwa siswa atau keluarga sudah tidak lagi terdaftar dalam DTKS, pindah domisili ke luar wilayah DKI Jakarta, atau data kependudukan (seperti NIK dan KK) tidak valid atau tidak sesuai, maka bantuan KJP Plus dapat dihentikan.
Oleh karena itu, penting bagi keluarga penerima untuk memastikan data mereka selalu akurat dan segera melapor jika ada perubahan.
Penyalahgunaan Dana Bantuan KJP Plus
Dana KJP Plus dirancang untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa, seperti biaya transportasi, pembelian buku dan alat tulis, seragam sekolah, serta keperluan lain yang relevan dengan kegiatan belajar.