“Praktik ini diduga sudah berlangsung selama dua tahun terakhir,” ucapnya.
Bupati Tasikmalaya, menurut Bambang, telah beberapa kali memberikan peringatan secara lisan dan tertulis kepada wakilnya. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Kami ingin memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Pacar Nindy Ayunda Dilaporkan ke Polisi, Gara-gara Aniaya Sekuriti
Terkait bukti-bukti, tim kuasa hukum telah menyerahkan dokumen asli kepada penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga akan menelusuri apakah tanda tangan pada surat tersebut dibuat manual atau menggunakan teknik cetak digital.
Menutup pernyataannya, Bambang menegaskan bahwa laporan ini murni berkaitan dengan aspek hukum dan tidak ada kaitannya dengan dinamika politik lokal, termasuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Tasikmalaya.