POSKOTA.CO.ID - Keamanan digital menjadi fokus utama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Mulai tahun 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan setiap ASN untuk mengaktifkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) di platform ASN Digital.
Langkah ini dilakukan guna melindungi data pribadi ASN dari ancaman siber yang kian berkembang. Meski demikian, tidak sedikit ASN yang masih merasa kesulitan saat melakukan proses aktivasi.
Apa Itu MFA ASN?
Multi-Factor Authentication (MFA) merupakan metode pengamanan yang mengharuskan pengguna melakukan lebih dari satu bentuk verifikasi saat masuk ke sistem digital.
Dengan sistem ini, selain memasukkan kata sandi, pengguna juga perlu mengetikkan kode OTP (One-Time Password) yang dikirim ke perangkat yang sudah terdaftar. Implementasi MFA ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan data ASN dari risiko seperti peretasan dan phishing.
Baca Juga: Cair Mulai Juni 2025, Berikut Daftar ASN Penerima Gaji ke-13, 2 Kategori Ini Tidak Dapat Pencairan
Kebijakan Wajib Aktivasi MFA
Sesuai ketentuan dari BKN, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK diwajibkan mengaktifkan MFA paling lambat 13 April 2025.
Setelah tanggal tersebut, semua layanan kepegawaian akan beralih ke portal ASN Digital dan tidak dapat diakses tanpa autentikasi MFA.
Langkah Mudah Aktivasi MFA di asndigital.bkn.go.id
Berikut panduan praktis untuk mengaktifkan MFA di portal ASN Digital:
- Akses Portal ASN Digital
Buka situs resmi asndigital.bkn.go.id lewat browser.
- Masuk ke Akun
Klik “Login” dan masukkan username serta password akun MyASN Anda.
- Aktifkan MFA
Setelah berhasil login, akan muncul notifikasi untuk mengaktifkan MFA. Klik tombol “Aktifkan MFA”.
- Pindai Kode QR