POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2025 ini.
Gaji ke-13 penting bagi para ASN dimana bisa menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya.
Selain itu, gaji tambahan ini juga ditujukan untuk bisa mensejahterakan ASN sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya.
Diharapkan para pegawa pemerintahan ini bisa bekerja lebih giat lagi untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Baca Juga: Cair Besok! Gaji Pensiunan PNS Plus 3 Tunjangan Ini Masuk ke Rekening Taspen, Cek Infonya
Kabar baiknya, telah dikonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 kemungkinan bakal diterima oleh para ASN mulai Juni 2025 mendatang.
Jadi kurang dari 2 bulan lagi para pegawai negara akan mendapatkan haknya sebagai tambahan penghasilan.
Daftar ASN Penerima Gaji ke-13
Nah aturan tentang pemberian gaji ke-13 sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Jabatan struktural yang berhak menerima pencairan gaji ke-13 ini diantaranya sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiunan
- Penerima Tunjangan
ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13