POSKOTA.CO.ID - Dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan tanah di wilayah pesisir laut Bekasi, Jawa Barat, kini memasuki babak baru.
Polisi menetapkan Abdul Rosyid, Kepala Desa Segarajaya yang menjabat sejak 2023, sebagai salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus ini.
Selain Abdul Rosyid, penyidik juga menetapkan MS, mantan kepala desa sebelumnya, sebagai tersangka utama karena menandatangani dokumen PM1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga: Skandal Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas ke Polisi
Modus para tersangka terungkap setelah penyidik mendalami adanya manipulasi lokasi dalam sertifikat—dari darat ke wilayah laut.
“AR menjual tanah di kawasan laut kepada dua pihak, yakni YS dan BL. Sementara MS terlibat langsung dalam proses administratif melalui dokumen PM1,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis 10 April 2025.
Tersangka lainnya mencakup pejabat dan staf dari lingkungan Pemerintahan Desa Segarajaya. Di antaranya JR, Kepala Seksi Pemerintahan; Y dan S, dua orang staf desa; MJ sebagai operator komputer; serta HS yang bertugas dalam tim pendukung program PTSL.
Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 40 saksi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti pemalsuan sertifikat yang telah dikonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan Kades Kohod dan Tiga Tersangka Kasus Pagar Laut
Sebanyak 93 sertifikat terindikasi telah diubah letak lokasinya, dipindahkan ke tengah laut, tanpa prosedur hukum yang sah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.