Langkah yang Perlu Dilakukan Jika Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025 Belum Juga Cair

Selasa 08 Apr 2025, 19:09 WIB
Tunjangan profesi Guru 2025 (Sumber: setkab.go.id)

Tunjangan profesi Guru 2025 (Sumber: setkab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh para tenaga pendidik yang telah bersertifikasi.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik, bertugas di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik, berstatus ASN daerah di bawah naungan Kementerian, dan memiliki nomor registrasi guru resmi dari kementerian.

Tujuan dan Mekanisme Pencairan TPG

Tujuan utama TPG adalah untuk mendorong profesionalisme guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka, yang pada akhirnya diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Pencairan TPG dilakukan secara triwulanan, yaitu setiap tiga bulan sekali: triwulan I (April), triwulan II (Juli), triwulan III (Oktober), dan triwulan IV (Desember). Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru tanpa perantara.

Baca Juga: Simak Penyebab serta Cara Mengatasi Permasalahan pada Pencairan TPG, TKG, dan Insentif Guru

Untuk tahun 2025, jadwal pencairan triwulan I dijadwalkan sebelum libur Idulfitri, sekitar pertengahan Maret. Namun, hingga kini belum semua guru menerima pencairan tersebut baru sekitar 40 persen yang dananya telah masuk, sementara sisanya masih dalam proses. Pemerintah kemungkinan akan melanjutkan pencairan sisanya pada bulan April 2025.

Apa yang Harus Dilakukan Jika TPG Belum Diterima?

Bagi guru yang belum menerima TPG, ada beberapa langkah yang bisa diambil, antara lain:

1. Periksa status pencairan melalui aplikasi resmi pemerintah seperti SIMPATIKA atau Info GTK.

2. Pastikan data administrasi sudah lengkap dan benar, termasuk rekening yang aktif dan sesuai dengan data Dapodik.

3. Verifikasi bahwa kode penerima tunjangan (08, 13, 07, atau 16) telah valid.

4. Apabila terjadi kendala, segera hubungi Dinas Pendidikan di daerah masing-masing untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut.

Berita Terkait

News Update