POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan insentif merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi para pendidik. Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Namun, dalam praktiknya, banyak guru yang mengeluhkan kendala dalam proses pencairan dana tersebut. Mulai dari data yang tidak valid, surat keputusan yang tertunda, hingga masalah teknis seperti rekening tidak aktif. Hal ini tentu menimbulkan kecemasan dan kebingungan di kalangan pendidik.
Disini hadir untuk memberikan panduan lengkap mengatasi berbagai hambatan tersebut. Dengan memahami penyebab dan solusi yang tepat, diharapkan guru dapat segera menikmati hak mereka tanpa kendala yang berarti.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penting Pencairan Tambahan 100 Persen TPG 2025, Simak Selengkapnya
Penyebab Tunjangan atau Insentif Tertunda
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), berikut adalah faktor-faktor utama yang menghambat pencairan tunjangan beserta penjelasannya:
- Data guru tidak sesuai antara Dapodik dan Info GTK.
- Terdapat kesalahan dalam pengisian data seperti NIP, NUPTK, atau status kepegawaian.
- Perlu verifikasi ulang dan pembaruan data melalui operator sekolah.
- Proses penerbitan SK oleh Puslapdik atau dinas pendidikan terkendala administrasi.
- Dokumen pendukung seperti sertifikat pendidik atau SK penugasan belum lengkap.
- Rekening bank atas nama guru tidak aktif atau sudah ditutup.
- Nomor rekening tidak terdaftar di sistem atau tidak sesuai dengan nama di Dapodik.
- Perlu memperbarui data rekening melalui aplikasi Simtun atau dinas pendidikan.
- Guru belum mencapai batas minimal masa kerja (misalnya 2 tahun untuk insentif).
- Penugasan di daerah khusus belum memenuhi durasi yang ditetapkan.
Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025: Jadwal, Mekanisme Baru dan Langkah verifikasi
Langkah Mendapatkan SKTP, SKTK, dan SK Insentif
1. Cara Memperoleh SKTP (Tunjangan Profesi Guru)
Persyaratan:
- Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
- Terdaftar sebagai guru aktif di Dapodik dengan status "bersertifikasi".
Prosedur:
- Perbarui data melalui Dapodik (pastikan semua informasi akurat).
- Pastikan data sudah tersinkronisasi dengan sistem Info GTK.
- Dinas Pendidikan mengusulkan nama calon penerima TPG ke Puslapdik.
- Pantau status penerbitan SKTP melalui Simtun atau operator dinas.
- Unduh SKTP yang telah diterbitkan Puslapdik via Operator Simtun Dinas Pendidikan.
2. Cara Memperoleh SKTK (Tunjangan Khusus Guru)
Persyaratan:
- Memiliki NUPTK dan tercatat di Dapodik.
- Bertugas di daerah khusus (3T) dengan SK penugasan resmi dari pemerintah.