Berikut Golongan Gaji PPPK 2025 Ini Miliki Kriteria Khusus, Apa Saja Itu? Cek Selengkapnya!

Selasa 08 Apr 2025, 18:19 WIB
Golongan gaji PPPK 2025 (Sumber: Pinterest)

Golongan gaji PPPK 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah merinci skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020.

Skema ini menyertakan klasifikasi golongan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir.

Bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, penting untuk memahami detail sistem penggajian ini karena besaran gaji bervariasi tergantung golongan dan masa kerja.

Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Penempatan golongan PPPK sangat dipengaruhi oleh jenjang pendidikan, yang berdampak langsung pada gaji pokok.

Berikut klasifikasi golongan PPPK 2025:

Baca Juga: PPPK 2024: Honorer Kategori R2 dan R3 Bisa Jadi ASN Paruh Waktu, Cek Syarat serta Proses Pengangkatannya

1. Golongan I – III: Lulusan SD

Gaji: Rp1.900.000 – Rp3.200.000

2. Golongan IV: Lulusan SMP

Gaji: Rp2.200.000 – Rp3.300.000

3. Golongan V: Lulusan SMA, D1, atau setara

Berita Terkait

News Update