POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah merinci skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020.
Skema ini menyertakan klasifikasi golongan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir.
Bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, penting untuk memahami detail sistem penggajian ini karena besaran gaji bervariasi tergantung golongan dan masa kerja.
Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan
Penempatan golongan PPPK sangat dipengaruhi oleh jenjang pendidikan, yang berdampak langsung pada gaji pokok.
Berikut klasifikasi golongan PPPK 2025:
1. Golongan I – III: Lulusan SD
Gaji: Rp1.900.000 – Rp3.200.000
2. Golongan IV: Lulusan SMP
Gaji: Rp2.200.000 – Rp3.300.000
3. Golongan V: Lulusan SMA, D1, atau setara