POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer kategori R2 dan R3 melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian bagi honorer yang telah lama mengabdi agar dapat memperoleh status Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Peluang Baru bagi Honorer yang Tidak Lulus Seleksi
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Bantu Infoin, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024 masih berkesempatan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status kepegawaian jelas. PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah disesuaikan anggaran yang tersedia.
Baca Juga: 3 Kategori Honorer yang Bisa Ikut PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria di Sini!
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Menyelesaikan penataan pegawai honorer.
- Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
- Memperjelas status tenaga honorer agar dapat mengisi jabatan sesuai kompetensi.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Syarat dan Proses Pengangkatan
Menurut informasi dari Bantu Infoin, honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK paruh waktu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.
Proses pengangkatan meliputi beberapa tahapan:
- Instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu ke Menpan RB.
- Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan tiap instansi.
- Instansi menentukan unit penempatan dan kualifikasi yang dibutuhkan.
- BKN menerbitkan Nomor Induk PPPK bagi yang lolos seleksi.
- PPPK paruh waktu resmi diangkat sesuai ketentuan.
Baca Juga: Update Penetapan NIP PPPK 2024: SK Pengangkatan Diharapkan Terbit Setelah Lebaran
Masa Kerja dan Jabatan yang Tersedia
Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Jam kerja disesuaikan dengan anggaran dan karakteristik instansi.
Adapun jabatan yang dapat ditempati meliputi:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Penegak hukum
- Pengelola umum operasional
- Penata layanan operasional