Daftar dan Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id, Begini Caranya (Sumber: dikdasmen.go.id)

EKONOMI

Daftar dan Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id, Begini Caranya

Minggu 06 Apr 2025, 14:57 WIB

POSKOTA.CO.ID Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan dengan layak.

Melalui bantuan ini, siswa penerima akan mendapatkan dana yang bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah, seperti perlengkapan belajar, seragam, hingga transportasi.

Untuk tahun 2025, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi siswa yang memenuhi kriteria tertentu untuk mendaftar sebagai penerima PIP. Berikut adalah syarat dan dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: PIP 2025 Cair! Cek Update Nama Penerima Bantuan KIP Resmi di pip.kemdikbud.go.id Sekarang

Syarat daftar PIP

1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

4. Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik juga diprioritaskan.

5. Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal.

Baca Juga: Status PIP Kemdikbud 2025 Ditolak? Arti Pesan 'Siswa Bukan Penerima' dan Langkah yang Harus Dilakukan

Dokumen yang diperlukan untuk daftar PIP 2025

1. Akta kelahiran

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Rapor terakhir

4. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

5. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat jika tidak memiliki KIP atau KKS

Dokumen ini diperlukan untuk dimasukkan ke sistem dan dilakukan verifikasi.

Baca Juga: Cek Syarat Cairkan Dana Bansos PIP Termin 1 2025 hingga Rp1.800.000, Simak Info Lengkapnya di Sini!

Cara daftar jadi penerima PIP 2025 secara online

Adapun cara untuk daftar jadi penerima PIP 2025 bisa dilakukan secara online melalui hp:

1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id atau download aplikasi Cek Bansos

2. Klik daftar dan saat mengisi usulan pilih PIP

3. Ikuti semua instruksi yang ada

4. Masukkan data dengan benar

5. Tunggu proses verifikasi

Bukti penerimaan saldo bansos PIP terbaru 5 April 2025. (Sumber: Facebook)

Cara cek penerima PIP 2025

1. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Buka situs resmi yang disebutkan di atas

3. Klik menu ‘Cari Penerima PIP’

4. Masukkan NISN dan NIK (pastikan benar)

5. Klik ‘Cek Penerima PIP’

6. Nantinya sistem akan mencari data dan menampilkan hasil pengecekan

7. Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, maka informasi mengenai status pencairan dan jumlah bantuan yang akan diterima akan muncul.

Baca Juga: Siswa Cek NISN dan NIK Sekarang, Saldo Dana PIP Cair Rp225.000-Rp900.000 Hari Ini ke Rekening, Berikut Informasinya

Jadwal pencairan PIP 2025

Termin 1 (Februari-April)

Penyaluran PIP Termin 1 diperuntukkan khusus untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (PIP).

Termin 2 (Mei-September)

Penyaluran PIP Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.

Termin 3 (Oktober-Desember)

Penyaluran PIP Termin 3 untuk memastikan bahwa semua siswa telah menerima bantuan.

Besaran dana bantuan PIP 2025

Besaran dana bantuan dari PIP tahun 2025 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang tengah dijalani.

1. Siswa SD/SDLB/Paket A

Kelas I-V: Rp450.000 per tahun

Kelas VI: Rp225.000 per tahun

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B

Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun

Kelas IX: Rp375.000 per tahun

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun

Kelas XII: Rp900.000 per tahun

Demikian informasi mengenai PIP 2025.

 

 

Tags:
PIP Program Indonesia Pintar bansos pip.kemdikbud.go.id

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor