POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan surat edaran pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025 sejak awal Maret.
Langkah ini menandai dimulainya proses penyaluran bantuan pendidikan secara nasional.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh sekolah diwajibkan untuk segera menindaklanjuti informasi terkait pencairan, khususnya dengan mengaktifkan rekening Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Penyaluran bantuan dilaksanakan secara bertahap mulai bulan April hingga akhir Desember 2025.
Tingginya Antusiasme Masyarakat, Tapi Informasi Belum Merata
Meski antusiasme masyarakat tinggi menyambut pencairan PIP 2025, masih terdapat kendala di lapangan.
Terutama di wilayah terpencil dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), banyak wali murid yang belum menerima informasi lengkap mengenai proses pencairan dana bantuan.
Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan akses internet, sehingga sebagian besar wali murid mengalami kesulitan untuk mengecek status bantuan secara daring.
Penetapan Surat Keterangan Nominasi Penerima PIP 2025
Kemendikbudristek telah menetapkan surat keterangan nominasi penerima PIP untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Surat ini menjadi dasar hukum dan administratif bagi pihak sekolah untuk segera mengurus aktivasi rekening KIP siswa penerima.
Jika rekening tidak segera diaktifkan, dana bantuan tidak akan dapat dicairkan. Oleh sebab itu, keterlibatan aktif dari sekolah dan wali murid sangat diperlukan.